BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Karawang
  • Kriminal
  • Pertamina

Mendag Tegaskan Pengusaha SPBU Jangan Main curang Karennaa Bisa Disanksi Pidana

Oleh Penulis : R. Azka
Minggu, Maret 24, 2024

 Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agat tidak main curang yang bisa merugikan konsumen, karena bisa terancam sanksi pidana.

Foto : Mendag RI Zulkifli Hasan

"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," kata Mendag, saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar, Sabtu.

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.

"Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen," katanya.

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.

-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga menyampaikan agar pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak main curang yang bisa merugikan konsumen, karena bisa terancam sanksi pidana.

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.

Hal tersebut diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan terkait dengan persiapan musim mudik lebaran.

Ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.

Sementara itu, saat Mendag meninjau lokasi SPBU, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite, solar dan pertamax di SPBU yang sudah dalam kondisi tersegel dan terpasang garis polisi.

Meski ada tiga dispenser yang tersegel, tapi pelayanan pengisian BBM di dispenser lain di area SPBU itu masih berlangsung.(*)
Tags:
  • Ekonomi
  • Karawang
  • Kriminal
  • Pertamina
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Korupsi Asabri Pekan Depan
  • Legislator Jabar Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Karawang Selatan

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Legislator Jabar Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Karawang Selatan
  • Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Sumur Minyak Blora

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Sumur Minyak Blora
  • Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025

    Sabtu, Juni 14, 2025
    Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025
  • Polisi Sebut Kecelakaan Tragis Terjadi di Purworejo, 11 Tewas dan 6 Luka-luka

    Rabu, Mei 07, 2025
    Polisi Sebut Kecelakaan Tragis Terjadi di Purworejo, 11 Tewas dan 6 Luka-luka
  • PJU di Bandung Dicuri, Rugikan dan Bahayakan Warga

    Minggu, Agustus 24, 2025
    PJU di Bandung Dicuri, Rugikan dan Bahayakan Warga
  • Pembentukan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan BUMDes

    Minggu, Mei 04, 2025
    Pembentukan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan BUMDes
  • Sebanyak 6.761 Jemaah Haji Indonesia akan Tiba di Madinah

    Jumat, Mei 02, 2025
    Sebanyak 6.761 Jemaah Haji Indonesia akan Tiba di Madinah
  • PBB Sebut Krisis Kelaparan Gaza Tanggung Jawab Semua Orang

    Minggu, Agustus 24, 2025
    PBB Sebut Krisis Kelaparan Gaza Tanggung Jawab Semua Orang
  • Hilang di Gunung Cikuray, Tim SAR Temukan EGP

    Sabtu, Mei 17, 2025
    Hilang di Gunung Cikuray, Tim SAR Temukan EGP
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang