Breaking News
---

Dinkes Karawang Sebut Karawang Sehat Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan layanan Karawang Sehat dinonaktifkan per 1 Desember 2023. Hal itu menyusul Karawang yang berpredikat Universal Health Converage (UHC).

Foto kantor Dinkes Karawang

Subkoord Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinkes Karawang, Dr. Konni Kurniasih, M.Kes menyampaikan, UHC adalah bentuk perlindungan secara sosial bidang kesehatan yang memudahkan masyarakat di Kabupaten Karawang.

“Dengan adanya UHC, penduduk Karawang yang ber KTP Karawang, kemudian belum punya jaminan dan mau rawat kelas 3 bisa langsung ditampung oleh PBI (Penerima Bantuan Iuran) PBPU Pemda. Jadi otomatis, Karawang Sehat enggak diperlukan lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penonaktifan Karawang Sehat di sini bukan berarti Pemerintah memberhentikan program. Karena sudah UHC, program Karawang Sehat hanya diberlakukan pada sasaran khusus.

“Penonaktifan itu karena Karawang sudah UHC, semua ditanggung BPJS bagi yang mau kelas 3. Pelaksanaan UHC seperti Karawang Sehat, lewat aplikasi sorabi, lewat puskesos,” jelasnya.

“Misal sakit, perlu rawat inap. Dia belum punya jaminan, nanti pihak RS langsung lapor ke Dinkes, nanti langsung kita integrasikan, nah 1×24 jam bisa langsung aktif dan terjamin,” tambahnya.

Ia menerangkan, pemberlakuan UHC ini berdasarkan pada Perbup No 327 tahun 2023 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.

Kata Dr. Konni, di tahun 2023 ini ada 2 indikator pelaksanaan UHC, yaitu kepesertaan 95 persen penduduk Karawang sudah punya jaminan, dengan keaktifan 75 persen.

Kita penduduk Karawang tahun 2023 ini memenuhi indikator kepesertaan, jadi UHC sudah diberlakukan pertanggal 11 Oktober 2023. Sampai November ini sudah 97,61 persen, jadi kita sudah melewati indikator 95 persen,” katanya.

Ditahun selanjutnya, target UHC meningkat menjadi 98 persen kepesertaan. UHC akan terus berlangsung apabila Karawang kembali memenuhi indikator yang ditetapkan.

“Harapannya UHC tetap berlangsung di 2024, karena UHC mempermudah masyarakat Karawang. Kalau sakit tidak perlu nunggu lama, pada saat itu juga kita daftarkan langsung bisa aktif,” harapnya.

Kemudian, per tanggal 1 Desember 2023 program Karawang Sehat hanya diberlakukan bagi sasaran berikut:

1. Pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang tidak memiliki identitas.

2. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, KLB dan KIPI berdasarkan Surat Bupati/Kepala Perangkat Daerah yang tidak dibiayai JKN dan sumber anggaran lain.

3. Orang dalam gangguan jiwa yang tidak memiliki identitas.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta, dengan status kepesertaan sedang dalam masa tunggu pendaftaran JKN.

5. Korban kekerasan yang tidak dijamin oleh JKN dan sumber anggaran lainnya. (*).

Baca Juga:
Tutup Iklan