Awas, Kades di Ingatkan Teliti Bikin Surat Keterangan Waris
Para kepala desa dan petugas di pemerintahan desa, di wanti-wanti untuk tidak asal membuat surat keterangan waris. Pasalnya, selain beresiko pada gugatan di kemudian hari, surat keterangan waris yang 'Gercep' di tandatangani tanpa pertimbangan sejumlah indikator, bisa mendatangkan konflik kepentingan oleh sejumlah pihak keluarga.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan, H Nurhasan mengatakan, terkait Surat Keterangan Waris, banyak diantara Kades yang tandatangan tanpa kop desa, sehingga ini acapkali pertanggungjawaban kedinasan jadi tidak jelas. Kemudian, kekeliruan lainnya adalah petugas yang mengutus langsung ahli waris agar cepat di tandatangani Camat, padahal ketika di telaah, banyak pihak yang justru berkepentingan ingin warisan yang bukan semestinya, misalnya seperti istri muda, anak angkat yang tak sesuai rekomendasi
Petugas yang mengutus ahlinwaris, agar tidak cepat TTD camat,
Seperti istri muda ingin warisan, anak angkat yang tak sesuai rekomendasi pengadilan, ada juga misalnya tidak punya keturunan namun banyak di sembunyikan, misalnya adiknya atau kakaknya, sehingga lebih dominan ke istrinya.
"Atas dasar ini, kami berharap, buat keterangan waris atau pernyataan waris, tak bisa menggunakan satu format, pasti berbeda tergantung sikon. Maka, Teliti berkasnya, jangan sampai ada istilah Kecaamatan hambat pelayanan, padahal memang proses yang di lalui sendiri, tak sejalan dengan peraturan yang semestinya, " Pungkasnya. (Rd)