Breaking News
---

Oknum Guru Cabuli Muridnya di Karawang Bakal Dipecat Tidak Hormat

Pemkab Karawang akan memberikan hukuman dipecat tidak hormat kepada Shandy Permadi, seorang oknum guru PPPK yang mencabuli murid-muridnya saat kegiatan belajar mengajar (KBM).Sanksi untuk bersangkutan akan diberikan bilamana atau setelah ada putusan hukuman yang inkrah dari pengadilan.(21/11/23).

Foto : Pelaku saat diperlihatkan kepublik

“Oknum guru PPPK yang menjadi pelaku kasus pelecehan terhadap muridnya itu sudah diberhentikan. Tapi terkait sanksi masih harus menunggu dulu putusannya,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum PPPK ini merusak citra dunia pendidikan di Karawang. Pasalnya, sebagai seorang guru semestinya memberikan keteladanan dan perlindungan bagi muridnya.

Terlebih, oknum tersebut baru diangkat menjadi guru PPPK di tahun 2023 ini. “Tentu ini menjadi perhatian kami. Apalagi yang bersangkutan baru tahun ini diangkat,” sesalnya.

Berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan bahwa status pelaku merupakan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)

Baca Juga:
Tutup Iklan