Ini Rincian Gaji Petugas dan Uang Santunan Kecelakaan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
Simak rincian honor atau gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024, yang resmi dinaikan pemerintah melalui Kemenkeu RI. Mulai dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.
Kenaikan gaji itu, melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Melalui Surat tersebut, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu. Seperti contoh, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.
Dan Pemerintah Indonesia melalui badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024, memberikan santunan uang kecelakaan kerja. Santunan tersebut, diberikan kepada petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.