Breaking News
---

Ini Rincian Gaji Petugas dan Uang Santunan Kecelakaan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Simak rincian honor atau gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024, yang resmi dinaikan pemerintah melalui Kemenkeu RI. Mulai dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Ini Rincian Gaji Petugas dan Uang Santunan Kecelakaan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Kenaikan gaji itu, melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Melalui Surat tersebut, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu. Seperti contoh, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.

Berikut rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta

• Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta

• Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta

• Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta

• Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

• Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

4. Gaji PPLN Pemilu 2024

• Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta

• Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta

• Sekretaris: Rp7 juta

• Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

• Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta

7. Gaji KPPS

• Ketua: Rp6,5 juta

• Sekretaris: Rp6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Dan Pemerintah Indonesia melalui badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024, memberikan santunan uang kecelakaan kerja. Santunan tersebut, diberikan kepada petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.


Nominal santunan kecelakaan kerja bervariatif, mulai dari jutaan hingga puluhan juga. Bagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, mendapat santunan Rp36 juta per orang.

Mengutip dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya:

• Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
• Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
• Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
• Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
• Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Berikut syarat menjadi petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri. pada Pemilu 2024:

• Warga negara Indonesia (WNI)

• Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

• Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.(*)

Baca Juga:
Tutup Iklan