KPK Sita Lagi BMW dari Tersangka Richard Erlangga, Total 4 Mobil Disita di Kasus BNPB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil BMW terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (23/10/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil disita dari tersangka Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB. "Pada hari ini Jumat (23/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC," ujar Budi.
Dengan penyitaan terbaru, total kendaraan yang diamankan mencapai empat unit. Sebelumnya penyidik menyita tiga unit saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan dan pihak terkait di Jakarta, terdiri dari satu unit AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
Sebelumnya KPK menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15-19 Oktober 2026, termasuk rumah, perkantoran, dan Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil.
Penyidik akan menganalisis barang sitaan dan meminta keterangan pihak terkait.
Diketahui, klaster pertama KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka terkait konflik kepentingan pengadaan dana siap pakai (DSP) bencana.
Klaster kedua terkait dugaan suap vendor dalam pengadaan DSP, dengan empat tersangka:
1. Richard Erlangga (RIC) – Tenaga Ahli Kepala BNPB
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kepala sekaligus PPK Subdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) – pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) – pihak swasta.(*)
