Komisi II DPR Azis Subekti: Bedakan Konsekuensi Hukum dan Risiko Politik Soal Posisi Gibran
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti meminta Denny Indrayana membedakan konsekuensi hukum dan risiko politik dalam menyampaikan pandangan terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Azis menyoroti pernyataan Denny yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pemberhentian dari jabatan apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Gibran. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi agar tidak menimbulkan tafsir keliru.
Dalam artikel berjudul _Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya_, Azis merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Menurut Azis, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Azis menegaskan, putusan tersebut tidak memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan tidak bisa ditafsirkan sebagai perintah pemberhentian.
"Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan," kata Azis melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).
Ia menambahkan, penolakan Presiden untuk memenuhi desakan politik tertentu tidak dengan sendirinya menjadi alasan pemberhentian sebagaimana diatur konstitusi.
"Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukan alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A," ujarnya.
Azis mengatakan kritik terhadap pemerintah tetap menjadi bagian dari demokrasi. Namun, pandangan hukum dan tuntutan politik harus disampaikan dengan memperhatikan ketentuan konstitusi serta mekanisme hukum yang berlaku.
"Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi. Bangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian," ujar Azis.(*)
