Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, 128 Tersangka Berhasil Ditangkap

Riau ; Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Mei hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 128 tersangka.

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, 128 Tersangka Berhasil Ditangkap

Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko di Pekanbaru, Senin (14/09/2026), mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, yakni 1.124 gram sabu-sabu, 3.131 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 kartrid vape yang mengandung etomidate.

Dari 128 tersangka yang diamankan, sebanyak 105 orang merupakan laki-laki dan 23 lainnya perempuan.

"Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan kita telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Noki.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Senin memusnahkan sebagian barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.473 butir pil ekstasi dan 31 kartrid vape yang mengandung etomidate.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih agar tidak dapat digunakan kembali.

"Pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ini komitmen kita bersama terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Noki menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah berhasil diungkap.

Menurutnya, para tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Noki juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan tidak memberikan ruang kepada bandar maupun pengedar untuk menjalankan aktivitasnya.

"Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar ruang gerak bandar dan pengedar semakin sempit dan mata rantai peredaran narkotika dapat diputus bersama-sama," katanya.(*)

Hide Ads Show Ads