Polres Payakumbuh Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Setelah Buron Hampir Dua Tahun
Payakumbuh ; Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FS (29).
Pelaku diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 1.00 WIB, setelah buron hampir dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Andrio Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) di area parkiran Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Payakumbuh, pada September 2024.
"Identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV. Tim kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan FS di kediamannya," kata Andrio.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti sekaligus memburu satu rekan FS yang masih buron.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
