Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Sulsel, 17 Orang Jadi Tersangka

Makassar:  Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 18.905 liter Biosolar dan Pertalite.

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Sulsel, 17 Orang Jadi Tersangka

"Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/09/2026).

Selain BBM, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut. Di antaranya 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, serta dua mesin pompa hisap.

Pengungkapan ini menjadi perhatian Polda Sulsel karena praktik penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Kapolda pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan 10 perkara sepanjang Agustus hingga September 2026. Sebelumnya, Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran BBM ilegal dengan menyita kapal tanker dan sejumlah kendaraan truk.

Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dua pelaku ditangkap dalam dua perkara dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU dalam jumlah tertentu, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam plat nomor polisi, satu pompa sedot, serta tiga barcode MyPertamina yang digunakan untuk pengisian BBM di SPBU.

Sementara itu, Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus di Kota Makassar dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

Di tingkat Polres, Polres Parepare mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modus yang digunakan yakni memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi.

Polisi menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode MyPertamina.

Di Polres Toraja Utara, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki berisi 400 liter solar.

Sementara Polres Wajo mengungkap satu kasus dengan enam tersangka. Para pelaku diduga menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Dari kasus tersebut, polisi menyita tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam plat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Bulukumba dengan satu tersangka. Polisi menyita satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.

Polda Sulsel menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk mencegah distribusi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal.(*)

Hide Ads Show Ads