Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Rohil, 10 Ton Barang Bukti Diamankan

Rokan Hilir: Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Kecamatan Sinaboi.
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Rohil, 10 Ton Barang Bukti Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat mencapai sekitar 10 ton. Sejumlah orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima mengenai aktivitas pembongkaran kayu makanan dari sebuah parit menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi,” kata Aldi, Jumat (25/09/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati beberapa orang tengah memindahkan kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong. Setelah dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai," jelas Aldi.

Polisi kemudian mengamankan IW bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penanganan perkara, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Aldi.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul kayu, pihak yang memasok, hingga jalur distribusinya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan ada di dalam untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Aldi menegaskan, penindakan terhadap dugaan praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian hutan sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.(*)

Hide Ads Show Ads