Polres Cirebon Kota Ungkap Dugaan Produksi Konten Pornografi, Dua Pria Jadi Tersangka
Cirebon: Polres Cirebon Kota mengungkap perkembangan kasus dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi sesama jenis. Dalam perkara tersebut, Satreskrim menetapkan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka.(28/9/26).
Perkembangan kasus disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., bersama Kasatreskrim AKBP Dr. M. Fadilah dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Kegiatan tersebut turut didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Cirebon Kota menerima informasi masyarakat melalui layanan kepolisian 110 dan media sosial mengenai adanya video yang diduga mengandung konten asusila. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada dua pria yang kemudian diamankan di lokasi berbeda. A diamankan di wilayah Cirebon, sedangkan R ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya mengarah pada dugaan keterlibatan dalam pembuatan konten yang kemudian beredar melalui media sosial.
“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Dr. M. Fadilah mengatakan penyidik masih mendalami dugaan motif komersial dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, R disebut datang ke Cirebon untuk mencari target dengan menawarkan imbalan uang.
A kemudian diduga membuat rekaman setelah menerima imbalan sebesar Rp1,8 juta dari R. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan adanya rekaman lain yang melibatkan sejumlah pria berbeda. Informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten asusila yang ditemukan di media sosial. Penyebaran ulang konten tersebut dapat memperluas dampak dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang menemukan konten yang diduga melanggar hukum dapat menyampaikannya kepada kepolisian melalui layanan yang tersedia, termasuk layanan kepolisian 110.(*)
