Mentan Perintahkan Usut Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta
Banggai : Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan aparat mengusut dugaan pungutan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp150 juta. Perintah tersebut disampaikan setelah seorang petani di Banggai mengaku pernah diminta tebusan saat mengajukan bantuan combine harvester.
![]() |
| Mentan Andi (Mentan), Amran Sulaiman menyampaikan arahan saat kunjungan kerja di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis 10 September 2026 (Foto: Kementan) |
Amran meminta kepolisian menelusuri pihak yang diduga meminta pungutan kepada petani. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk memperoleh bantuan pemerintah.
“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” ucap Amran di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis, 10 September 2026.
Dalam dialog tersebut, seorang petani mengaku takut kembali mengajukan proposal bantuan karena khawatir dimintai mahar. Saat ditanya nominalnya, petani tersebut menyebut angka Rp150 juta.
“Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata petani tersebut.
Amran kemudian memastikan nominal mahar yang dimaksud dan mendapat jawaban Rp150 juta dari petani. Mendengar pengakuan itu, Amran langsung meminta aparat menelusuri informasi tersebut dan mencari pihak yang terkait.
Amran menegaskan pengusutan dugaan pungutan tidak hanya dilakukan di Banggai. Menurutnya, pemeriksaan akan diperluas ke seluruh Indonesia untuk memastikan bantuan pertanian diterima petani tanpa pungutan.
“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” ujarnya.
Amran menegaskan bantuan pemerintah seperti traktor, combine harvester, pompa, dan alsintan diberikan gratis kepada petani sesuai ketentuan. Karena itu, ia meminta pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan tidak menjadikannya sebagai sumber keuntungan pribadi.
“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” kata Amran.
Untuk memperkuat pengawasan, Amran membuka kanal pengaduan bagi petani yang menemukan dugaan pungutan bantuan pertanian. Petani diminta melaporkan identitas pihak terkait, lokasi, dan nominal pungutan agar dapat ditindaklanjuti.
Amran mengatakan laporan masyarakat akan diteruskan sesuai tingkat permasalahan dan dapat melibatkan kepolisian maupun satuan tugas terkait. Ia meminta petani tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan.
Menurut Amran, bantuan alsintan merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sekaligus meringankan beban petani. Karena itu, praktik pungutan dalam penyaluran bantuan dinilai bertentangan dengan tujuan program pemerintah.(*)
