KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Tersangka Kasus Suap HGB
Jakarta ; Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan atau HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terbaru, penyidik KPK mendatangi rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan berlangsung di kediaman Lampri di wilayah Bekasi pada Jumat, 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan kegiatan itu masih berlangsung dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara.
“Tim penyidik sore ini melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah tersangka LMP yang berada di Bekasi. Sampai saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 18 September 2026.
KPK belum membeberkan barang bukti yang ditemukan dari kediaman Lampri.
Sebelumnya pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen SHGB, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya berkas SHGB, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT KCJA, serta data elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Rangkaian penggeledahan juga dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Penyidik memeriksa tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang dapat membantu penyidik mengungkap perkara dugaan suap tersebut.
DELAPAN ORANG JADI TERSANGKA
Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam keterangan KPK, beberapa tersangka dari pihak swasta disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
UANG RP106,3 MILIAR DISITA
Selain penggeledahan, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam penanganan perkara ini.
Nilai uang tersebut disebut menjadi jumlah terbesar yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Barang bukti berupa uang, dokumen, dan perangkat elektronik yang telah disita kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir HGB di wilayah Bogor.(*)
