Komisi XIII DPR Tegas: Bongkar Aktor Utama di Balik Jaringan TPPO
Tangerang: Komisi XIII DPR RI meminta penanganan kasus yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia atau TPPM tidak berhenti pada penundaan keberangkatan calon korban di bandara.
DPR mendorong setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI nonprosedural, mulai dari perekrut, sponsor, fasilitator hingga pihak yang mengurus dokumen perjalanan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menegaskan, tindakan administratif di pintu pemeriksaan imigrasi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Jangan sampai penolakan paspor atau penundaan keberangkatan berhenti sebagai tindakan administratif. Kalau ada indikasi perekrut, sponsor, fasilitator, pengurus dokumen, atau pihak lain yang terlibat, harus ditindaklanjuti melalui fungsi intelijen dan penegakan hukum,” ujar Muslim saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, sebanyak 2.922 warga negara Indonesia ditunda keberangkatannya sepanjang Januari 2025 hingga Agustus 2026. Penundaan dilakukan karena calon penumpang terindikasi TPPO, TPPM, PMI nonprosedural maupun persoalan keimigrasian lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 orang ditunda keberangkatannya sepanjang 2025. Sementara pada Januari hingga Agustus 2026 tercatat 1.019 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, proses penanganan tidak berhenti setelah calon korban dicegah berangkat.
Data hasil pemeriksaan dikembangkan untuk memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk perekrut lokal, sponsor, penyedia dokumen palsu hingga pihak yang menjemput calon korban di negara tujuan.
“Hasil pemeriksaan kami kembangkan untuk melihat keterkaitan masing-masing pihak. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemetaan pengawasan dan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” jelas Galih.
Informasi tersebut juga diintegrasikan melalui Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA dan dikoordinasikan bersama Kepolisian serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendukung proses penindakan apabila ditemukan unsur pidana.
Dari sisi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat 191 Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK dan lima perkara pro-justitia sepanjang 2025.
Sementara pada Januari hingga September 2026, tercatat 174 TAK dan delapan perkara pro-justitia. Sejumlah perkara pro-justitia tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen perjalanan atau paspor palsu serta pemalsuan identitas untuk melintas perbatasan.
Muslim Ayub menilai angka penundaan keberangkatan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat proses pengembangan informasi. Menurutnya, aparat jangan hanya menghentikan calon korban, tetapi harus mengejar pihak yang berada di balik jaringan.
“Yang kita tangkap jangan hanya kurirnya. Siapa pemainnya? Kalau kita sudah tahu jaringannya, itu yang harus kita ungkap,” tegas Muslim.
Namun, Galih mengakui proses peningkatan temuan menjadi perkara pidana masih menghadapi sejumlah tantangan. Kendala tersebut antara lain korban atau saksi yang enggan memberikan keterangan, keterbatasan alat bukti untuk menjerat aktor utama, waktu pemeriksaan yang terbatas di tempat pemeriksaan imigrasi, hingga jaringan sindikat yang berada di luar negeri.
Kondisi tersebut membuat penanganan membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas negara, terutama ketika pihak yang diduga mengendalikan jaringan berada di luar wilayah Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan koordinasi dan integritas petugas menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai TPPO dan TPPM. Menurutnya, regulasi yang tersedia harus diikuti dengan pelaksanaan yang berintegritas di lapangan.
“Aturannya sebenarnya sudah jelas, tetapi konflik di lapangan itu yang perlu orang jujur. Indonesia baru bisa maju kalau ada orang jujur,” tegas Marinus.
Komisi XIII DPR RI mendorong agar setiap penundaan keberangkatan yang mengandung indikasi TPPO, TPPM, maupun PMI nonprosedural tidak berhenti sebagai tindakan administratif.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat dikembangkan menjadi informasi intelijen dan bahan penegakan hukum untuk mengungkap serta memutus jaringan perdagangan dan penyelundupan manusia.
Dengan demikian, upaya pencegahan di pintu masuk negara tidak hanya menghentikan perjalanan calon korban, tetapi juga membongkar aktor dan jaringan yang berada di balik keberangkatan nonprosedural.(*)
