Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN

Siak : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bersama Polsek Kandis berhasil menggagalkan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri. Dua pria berinisial UAR dan FS ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kota Pekanbaru.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN
Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN

Percobaan pencurian itu terjadi di area trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Kilometer 57, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada akhir Juli 2026. Aksi kedua pelaku diketahui setelah petugas PLN mencurigai aktivitas mereka di sekitar instalasi kelistrikan.

Saat dipergoki, UAR dan FS langsung melarikan diri menggunakan kendaraan menuju Kota Pekanbaru. Petugas kepolisian bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Durian, Kota Pekanbaru, sebelum akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Barang bukti itu meliputi satu rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, serta senter kepala.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara petugas PLN dan aparat kepolisian setelah menerima informasi adanya dugaan percobaan pencurian.

"Kedua pelaku sempat melarikan diri menuju Kota Pekanbaru setelah dipergoki petugas PLN. Berkat koordinasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kabel grounding milik PLN," ujar AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian.

Polres Siak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap objek vital, termasuk instalasi kelistrikan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu fasilitas publik.(*)

Hide Ads Show Ads