Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Komisi Yudisial Seleksi 23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Jakarta ; Sebanyak 23 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 mengikuti seleksi wawancara terbuka sebagai tahapan akhir proses rekrutmen yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY). Seleksi berlangsung secara bertahap pada 3–7 Agustus 2026.
(Calon hakim agung kamar pidana, Abdul Azis selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (kiri). (Foto: Youtube Komisi Yudusial))
(Calon hakim agung kamar pidana, Abdul Azis selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (kiri). (Foto: Youtube Komisi Yudusial))

Peserta seleksi terdiri atas 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari 19 calon hakim agung, sebanyak sembilan orang berasal dari kamar pidana, empat orang dari kamar perdata, tiga orang dari kamar agama, serta tiga orang dari kamar tata usaha negara khusus pajak.

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan seleksi ini digelar untuk mengisi sejumlah posisi yang masih kosong di Mahkamah Agung. Formasi yang dibutuhkan meliputi 11 hakim agung, terdiri atas dua hakim kamar perdata, empat hakim kamar pidana, dua hakim kamar agama, dan tiga hakim kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, juga dibutuhkan dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor.

Sebelum memasuki tahap wawancara, para peserta telah melalui serangkaian seleksi, mulai dari uji kualitas pada 5–6 Mei 2026 hingga seleksi kesehatan dan kepribadian yang berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026.

"Dan pada hari ini sampai lima hari ke depan, yaitu tanggal 3 sampai 7 Agustus 2006 akan dilaksanakan wawancara terbuka yang merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan tipikor di Mahkamah Agung," ujar Abdul dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube Komisi Yudisial, Senin, 3 Agustus 2026.

(Calon hakim agung kamar pidana, Bambang Myanto selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (kiri). (Foto Youtube Komisi Yudisial))
(Calon hakim agung kamar pidana, Bambang Myanto selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (kiri). (Foto Youtube Komisi Yudisial))

Abdul menjelaskan, wawancara terbuka menjadi tahapan penting karena tidak hanya mengukur kemampuan teknis dan pengalaman para calon, tetapi juga menilai integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.

Dalam proses wawancara, panelis menggali visi dan misi para calon, komitmen sebagai penegak hukum, wawasan mengenai sistem peradilan, hingga penguasaan hukum formil dan materiil.

Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi Yudisial akan menetapkan calon yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil wawancara terbuka dengan mempertimbangkan seluruh hasil seleksi sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses wawancara masih berlangsung. Pada hari pertama, empat calon mengikuti seleksi, yakni calon hakim agung kamar pidana Abdul Azis yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Bambang Myanto selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, advokat Dhifla Wiyani dari Kantor DW and Partners, serta Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana. Mereka diuji oleh panelis yang terdiri atas tujuh anggota Komisi Yudisial, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum.(*)

Hide Ads Show Ads