Berkas Perkara Taufik Hidayat Dikembalikan Kejati Jabar, Ini Alasannya
Bandung:; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, terhadap korban YTR kepada penyidik Polda Jawa Barat. Berkas tersebut dinilai masih memerlukan penyempurnaan sebelum dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
![]() |
| Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR (29), saat diamankan oleh tim dari Polda Jawa Barat, pada Selasa 23 Juni 2026 lalu (Foto: Polda Jabar) |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan hasil penelitian jaksa menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Persyaratan tersebut dilihat baik dari sisi administrasi maupun substansi perkara.
"Berkasnya itu informasi dari bidang pidana umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Nur Sricahyawijaya, Rabu kemarin, 29 Juli 2026.
Menurutnya, berkas perkara yang diterima Kejati Jabar pada 21 Juli 2026 telah diteliti oleh jaksa peneliti selama tujuh hari. Dari hasil pemeriksaan tersebut, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi kekurangan yang masih ditemukan.
Nur menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengungkap secara rinci poin-poin yang harus dilengkapi karena berkaitan dengan materi pembuktian yang akan digunakan dalam proses persidangan.
"Ada kekurangan formil dan materiil. Saya nggak bisa sampaikan kalau kekurangannya, karena nanti itu kami pakai untuk pembuktian di persidangan. Jika dipenuhi, nanti akan dipertanggungjawabkan di persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa dan melengkapi berkas perkara sebelum dikirim kembali ke kejaksaan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pihaknya telah menerima hasil penelitian dari Kejati Jabar. Penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar kini sedang menyiapkan tambahan keterangan dan melengkapi sejumlah dokumen guna memperkuat berkas perkara.
"Kami lengkapi dulu ya, perlu waktu tentunya," kata Hendra.(*)
