Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

OJK Hentikan Operasional BPR Kamadana di Bali Karena Terbukti Fraud


Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempel pengumuman pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana karena ada penyimpangan dan masalah serius dalam tata kelola di Bangli, Bali, Kamis (19/2/2026).

Denpasar: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, karena terbukti ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.

“Kami imbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Kamis.

Regulator lembaga jasa keuangan tersebut mencabut izin usaha BPR itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.

Pihaknya mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola bank.

Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan ketentuan perbankan sehingga memberi dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.

Puji menambahkan sejak permasalahan tersebut terdeteksi, pihaknya telah melaksanakan seluruh pengawasan mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, dan pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

Kemudian, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.

Ia menjelaskan pada 18 Desember 2024 status pengawasan BPR itu ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.

Setelah menjadi BDP, manajemen bank itu kemudian menyusun rencana tindak penyehatan, namun manajemen tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya sehingga belum dapat memberikan hasil yang signifikan.

Kemudian pada 16 Desember 2025, regulator meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

“Selama BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR,” imbuhnya.

Regulator perbankan itu kemudian memberikan sanksi dan tindakan pengawasan kepada pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kemudian pada 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu.

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.(*)

Hide Ads Show Ads