Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

BPJS Kesehatan Tegaskan Melarang Rumah Sakit Tolak Pasien

Jakarta: Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Larangan penolakan pasien gawat darurat diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 9 Februari 2026. (Foto: Badan Komunikasi Pemerintah)

Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif. Penegasan tersebut menyikapi informasi adanya pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) non aktif yang ditolak pihak rumah sakit.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya tidak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien, itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin 9 Februari 2027.

Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi yang status PBI-nya dinonaktifkan. Penyakit tersebut seperti gagal ginjal kronik sehingga harus cuci darah, jantung, kanker dan stroke.

Penonaktifan akibat adanya pembaharuan data di Kementerian Sosial. Nantinya PBI Jaminan Kesehatan akan mengacu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,”katanya.

Ia memastikan untuk proses aktivasi ulang (Re-aktivasi) kepesertaan BPJS PBI semakin mudah dan cepat. Oleh sebab itu pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.

Ghufron mengatakan sudah dilakukan proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Hasilnya, terdapat 480 peserta yang tidak dapat dire-aktivasi karena telah pernah dire-aktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien. Khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

“Kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan. Desil satu merupakan kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.

“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” katanya.

Ia menilai alokasi anggaran pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional sudah sangat besar, termasuk dukungan pembiayaan tambahan dari pemerintah daerah. Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI pada 2025.

Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta melakukan re-aktivasi kepesertaan. Selain itu, sebagian peserta berpindah ke segmen mandiri, seiring dengan kondisi ekonomi yang telah membaik.

“Jadi saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya melakukan re-aktivasi. Sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri, serta sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” kata Mensos.(*)

Hide Ads Show Ads