Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Nasib Pekerja Kreatif di Tengah Disrupsi AI

Jakarta : Legislator Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah memperkuat jaminan sosial dan transparansi royalti bagi pekerja lepas di industri kreatif.

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini

Di tengah ambisi menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi nasional, perlindungan bagi para pelakunya justru dinilai masih tertinggal.

 Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) dan ketidakpastian kontrak kerja kini menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan pekerja di sektor ini.

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti adanya kontradiksi antara pertumbuhan industri yang pesat dengan rapuhnya jaminan bagi para pekerja, terutama bagi kelompok Freelancer dan gig worker

Transformasi Digital dan Tantangan Tenaga Kerja

Sepanjang tahun 2025, gelombang otomatisasi akibat AI mulai berdampak pada subsektor kreatif dasar, yang memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Novita menegaskan bahwa inovasi teknologi seharusnya tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan.

"Transformasi teknologi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan manusia. Negara harus hadir memastikan transisi ini adil," ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.

Menurut Novita, skema jaminan sosial yang ada saat ini belum mengakomodasi karakteristik kerja kreatif yang bersifat jangka pendek dan tidak tetap. 

Ia mengusulkan adanya model iuran BPJS Ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan adaptif untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian hari tua.

HKI Sebagai Instrumen Finansial

Selain masalah jaminan sosial, persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi poin krusial dalam memperkuat posisi tawar kreator. 

Novita mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi HKI sebagai aset bankable instrumen yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan perbankan.

Namun, langkah ini terhambat oleh masalah klasik: pembajakan digital dan tata kelola royalti.

Transparansi Royalti:

Sistem distribusi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sering kali dinilai lamban, yang memicu tren direct licensing oleh para kreator.

Meski Indonesia terlibat dalam inisiatif seperti Jakarta Protocol, implementasi domestik dianggap masih memerlukan penguatan regulasi.

Membangun Ekosistem yang Berkelanjutan

Novita, yang juga dikenal melalui perannya dalam film Buya Hamka, menekankan bahwa masa depan industri kreatif bergantung pada tiga pilar utama: transparansi HKI, stabilitas pendapatan, dan perlindungan sosial yang menyeluruh.
Integrasi 

ketiga hal tersebut diyakini akan menciptakan iklim industri yang sehat dan kompetitif di kancah global. Tanpa adanya keadilan sosial bagi para pekerjanya, pertumbuhan ekonomi kreatif dikhawatirkan hanya akan menjadi angka statistik tanpa dampak kesejahteraan yang nyata.

"Kalau negara serius menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan ekonomi Indonesia, maka pekerja kreatif harus dilindungi hari ini," pungkasnya(*)

Hide Ads Show Ads