Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

BPOM Tegaskan Permintaan PNBP via 'WhatsApp' Penipuan

Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Penipuan dilakukan melalui permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) via WhatsApp.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat sesi doorstop usai acara konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025)

Modus ini menyasar pelaku usaha yang mengajukan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB). Permintaan pembayaran disebut berkaitan dengan pendaftaran dan ekspor produk pangan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan BPOM tidak memiliki layanan publik melalui WhatsApp. "Kami tidak pernah menggunakan WhatsApp untuk menyampaikan Surat Perintah Bayar," kata Ikrar dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia memastikan nomor 0888-1128-380 dan 0838-8604-2777 bukan nomor resmi BPOM. Komunikasi melalui nomor tersebut dipastikan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Taruna Ikrar menambahkan, sejak Mei 2024 layanan IP CPPOB tidak dikenakan biaya PNBP. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk pendaftaran maupun keperluan ekspor.

Kebijakan ini berlaku hingga terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017. Aturan tersebut mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di BPOM.

BPOM menegaskan seluruh layanan komunikasi dan konsultasi dilakukan secara resmi. Layanan tersebut tersedia di Balai Besar, Balai, atau Loka POM.

Selain itu, konsultasi juga dapat diakses melalui livechat pada situs wasprodpangan.pom.go.id. BPOM memastikan tidak ada layanan resmi melalui pesan pribadi WhatsApp.

Pembayaran PNBP hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar. SPB tersebut diterbitkan secara resmi melalui aplikasi E-Sertifikasi BPOM.

BPOM mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pesan mencurigakan yang mengatasnamakan BPOM diminta untuk diabaikan.

Masyarakat juga diimbau menutup akses dan melaporkan nomor penipuan tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui WhatsApp atau Contact Center HALOBPOM.

Selain itu, pengaduan dapat disampaikan ke kantor BPOM terdekat di seluruh Indonesia. Langkah ini penting untuk mencegah korban penipuan berikutnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan obat dan makanan, BPOM menyediakan berbagai kanal resmi. Layanan tersebut tersedia melalui lapor.go.id dan Contact Center HALOBPOM.

BPOM juga membuka layanan melalui SMS, WhatsApp resmi, dan e-mail halobpom@pom.go.id. Masyarakat dapat mengakses media sosial resmi BPOM di Instagram, Facebook, dan Twitter.

Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di daerah. Seluruh kanal tersebut disediakan untuk memastikan pelayanan publik yang aman dan terpercaya.(*)

Hide Ads Show Ads