Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Tiga Polisi di Bogor Salah Tangkap Akibatnya Kena Hukuman

 Bogor : Polres Bogor Bertindak Cepat dan Beri Sanksi Berat Tiga Oknum Polisi yang salah tangkap dalam pengungkapan kasus kejahatan di Parung Panjang, Minggu (28/12/2025).

Sidang kode etik anggota Polres Bogor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya

Hal itu sebagai tindak lanjut menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat bertugas. (29/12/25).

Tindakan hukum tersebut dilakukan menyusul kejadian salah tangkap terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah hukum Polsek Parungpanjang. Kasus tersebut langsung ditangani secara cepat dan transparan oleh jajaran Polres Bogor.

“Langkah tegas ini kami ambil menyusul adanya laporan dugaan tindakan yang tidak sesuai SOP terhadap seorang warga di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Minggu, (28/12/2025).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai hak masyarakat serta mencoreng citra institusi kepolisian.

Peristiwa bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, saat personel Polsek Parungpanjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam proses tersebut, seorang warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Polsek Parungpanjang, tidak ditemukan bukti keterlibatan AK dalam tindak pidana.

Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput langsung oleh pihak keluarga. Selanjutnya, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor dan diterima langsung oleh Kapolres Bogor.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan oleh personel Sie Propam Polres Bogor. Sebagai bentuk akuntabilitas institusi, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu, 27 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila.

Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parungpanjang yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Ketiganya dijatuhi sanksi berat, berupa: Penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor Mutasi bersifat demosi Pembebasan dari jabatan Penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

Polres Bogor juga melakukan pemulihan nama baik AK serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Parungpanjang (*)

Hide Ads Show Ads