Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polisi Mendalami Ada Dugaan SIM Palsu Milik Sopir " Insiden Cahaya Trans"

Semarang: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mendalami dugaan penggunaan SIM palsu oleh sopir bus Cahaya Trans bernama Gilang. Beberapa waktu lalu, Gilang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Krapyak Semarang yang melibatkan bus yang dikemudikannya.(31/12/25).

Sopir bus Cahaya Trans, Gilang saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang pada 23 Desember 2025.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan, SIM yang ditemukan pada sopir tersebut diketahui dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. “Namun, keasliannya masih diragukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, pihaknya telah meminta surat rilis resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat. “Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan melalui penyidik sehingga bisa dipastikan apakah yang bersangkutan memang tidak memiliki SIM sebagaimana mestinya,” katanya.

Menurut Kombes Pol Pratama, dugaan SIM palsu ini menjadi salah satu titik krusial dalam penyelidikan, terkait manajemen dan SOP perusahaan otobus Cahaya Trans. Terutama, dalam proses rekrutmen dan pemberangkatan pengemudi.

“Ini menjadi bagian dari pendalaman kami terhadap manajemen. Bagaimana SOP mereka ketika akan meroad-kan pengemudi, termasuk pergantian pengemudi dan sistem rekrutmen,” jelasnya.

Selain aspek pengemudi, Ditlantas Polda Jateng juga memeriksa aspek kendaraan. Berdasarkan hasil pendalaman bersama Dinas Perhubungan, bus yang terlibat kecelakaan diketahui merupakan kendaraan pariwisata, bukan kendaraan reguler.

“Kendaraan ini sebenarnya kendaraan pariwisata, yang secara safety seharusnya lebih baik. Kapasitas 40 penumpang, namun manifes yang ada hanya 32 penumpang,” kata Kombes Pol Pratama.

Ia menambahkan, kondisi kendaraan dinyatakan layak jalan. Namun, penyidik tetap mendalami ramp check terakhir, serta kepatuhan manajemen terhadap regulasi operasional.

Terkait penanganan hukum, operator bus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 6 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan hingga penyerahan tahap berikutnya kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucap Kombes Pol Pratama.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads