Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News

Kemnaker Sebut Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Akhir Desember

 Jakarta : Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Permintaan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.


Foto : Menaker RI

Kebijakan ini menjadi pengecualian dibandingkan aturan sebelumnya yang mengharuskan pengumuman UMP dilakukan setiap 21 November. Pemerintah memberi tambahan waktu agar daerah dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam PP Pengupahan.

“Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur diberikan waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan besaran UMP,” ujar Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).

Kemnaker menjelaskan, penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan upah minimum di masing-masing provinsi.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga mempertegas kewenangan kepala daerah. Gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurut Kemnaker, penyusunan PP Pengupahan telah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha. Pemerintah menilai aturan ini menjadi titik temu bagi kepentingan dunia kerja.

“Formula penghitungan upah sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kami juga memperluas rentang nilai alfa agar kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dapat lebih tercermin,” kata Kemnaker.

Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa. Nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 sampai 0,3.

“Indeks alfa ini mencerminkan peran dan kontribusi pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Kemnaker.(*)

Hide Ads Show Ads