Scroll untuk melanjutkan membaca

Begini Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Jabar atas Dua Ranperda

 Bandung: Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/12). Dua Ranperda tersebut yakni, Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.


Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan, agenda tersebut merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas nota pengantar gubernur pada 20 November 2025.

“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat,” ujar Iwan Suryawan di Bandung. Sabtu (6/12/2025).

Sesuai kesepakatan Badan Musyawarah, pandangan umum hanya disampaikan oleh tiga fraksi untuk efisiensi waktu. Fraksi lainnya menyampaikan langsung kepada pimpinan DPRD.

Tahapan berikutnya adalah jawaban gubernur yang dijadwalkan pada rapat paripurna 12 Desember 2025.

Fraksi Partai Nasional Demokrat menjadi yang pertama menyampaikan pandangan umum melalui anggota Sabil Akbar.

Sabil menilai, kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental, yakni penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam.

“Namun demikian, kami berkewajiban mengajukan catatan kritis agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegas Sabil.

Catatan kritis Fraksi NasDem terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain perlunya penguatan rasionalitas fiskal atas potensi penurunan penerimaan daerah. Fraksi juga mencermati penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang dinilai berimplikasi besar terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan dengan kabupaten/kota, efektivitas pemungutan retribusi, keadilan bagi wajib pajak, serta optimalisasi tata kelola data dan sistem informasi.

Untuk Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air, Fraksi NasDem menyoroti minimnya integrasi pendataan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, risiko konflik antar sektor, serta perlunya modernisasi sistem perizinan dan digitalisasi layanan.

Pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Aten Munajat.

Fraksi PPP menekankan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah,” jelas Aten Munajat.

Terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air, Fraksi PPP menilai perlu adanya pengawasan ketat serta pemanfaatan air yang lebih efisien dan berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut,” tutup Aten.(*).
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Begini Pandangan Umum Fraksi - Fraksi  DPRD Jabar atas Dua Ranperda
  • Begini Pandangan Umum Fraksi - Fraksi  DPRD Jabar atas Dua Ranperda
  • Begini Pandangan Umum Fraksi - Fraksi  DPRD Jabar atas Dua Ranperda
  • Begini Pandangan Umum Fraksi - Fraksi  DPRD Jabar atas Dua Ranperda
  • Begini Pandangan Umum Fraksi - Fraksi  DPRD Jabar atas Dua Ranperda
  • Begini Pandangan Umum Fraksi - Fraksi  DPRD Jabar atas Dua Ranperda
Tutup Iklan