Scroll untuk melanjutkan membaca

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan & Fee Proyek

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.(9/11/25).

KPK Tahan Bupati Sidoarjo, pejabat Sidoarjo dan pihak swasta terkait kasus dugaan jual beli jabatan dan suap dan gratifikasi.
KPK Tahan Bupati Sidoarjo, pejabat Sidoarjo dan pihak swasta terkait kasus dugaan jual beli jabatan dan suap dan gratifikasi.

Empat tersangka tersebut berasal dari tiga klaster perkara, yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan.

Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi. "Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Empat tersangka tersebut ialah:

1. SUG (Sugiri Sancoko) Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,
2. AGP (Agus Pramono) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,
3. YUM (Yunus Mahatma) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan
4. SC (Sucipto)– Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Kasus bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, YUM, mendengar dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo SUG. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo AGP menyiapkan sejumlah uang untuk bupati.

Total uang yang diberikan YUM mencapai Rp1,25 miliar. Terdiri dari Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda Ponorogo.

Kemudian, Asep mengatakan, Bupati kembali meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM. Uang Rp500 juta kemudian dicairkan oleh teman YUM, IBP, melalui pegawai Bank Jatim ED.

"Uang inilah yang diamankan tim KPK. Saat operasi tangkap tangan pada 7 November 2025," kata Asep.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada YUM.

"YUM kemudian memberikan fee tersebut. Diteruskan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya," kata Asep.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati. Senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.

Asep mengatakan, SC disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK). Sementara SUG dan YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara pengurusan jabatan, YUM juga diduga memberikan suap kepada SUG dan AGP dijerat pasal penerimaan gratifikasi jabatan. KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.(*)
Also Read

Berita YouTube

Latest News
  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka  Suap Jual Beli Jabatan & Fee Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka  Suap Jual Beli Jabatan & Fee Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka  Suap Jual Beli Jabatan & Fee Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka  Suap Jual Beli Jabatan & Fee Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka  Suap Jual Beli Jabatan & Fee Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka  Suap Jual Beli Jabatan & Fee Proyek
Tutup Iklan