Scroll untuk melanjutkan membaca

Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang di Indonesia

 Depok: Kementerian Kesehatan menegaskan pelarangan praktik sunat perempuan atau pemotongan genital perempuan (P2GP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.(5/11/25).


Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi saat mengisi sesi Seminar Nasional 'Hapuskan Sunat Perempuan' melalui telekonferensi di FISIP UI, Depok, Rabu (5/11/2025
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi saat mengisi sesi Seminar Nasional 'Hapuskan Sunat Perempuan' melalui telekonferensi di FISIP UI, Depok, Rabu (5/11/2025

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menyebut larangan itu sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Ia menekankan kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

“Sesuai dengan SDG’s tujuan 5 yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan. Kemudian menghapuskan segala bentuk kekerasan di ruang publik dan pribadi, menghapuskan semua praktik berbahaya seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa serta sunat perempuan,” ucap Imran dalam sesi Seminar Nasional yang digelar di FISIP UI, Depok, Rabu (5/11/2025).

Menurut Imran, Kementerian Kesehatan berperan dalam pencegahan praktik P2GP melalui pendidikan publik. Edukasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dan lembaga pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, bahaya P2GP akan diintegrasikan ke dalam kurikulum kedokteran, kesehatan, dan kebidanan. Tujuannya agar tenaga medis memahami risiko medis dan sosial dari praktik tersebut.

Kementerian Kesehatan juga melahirkan kebijakan tegas melarang layanan P2GP di fasilitas kesehatan. Langkah ini melibatkan dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta lembaga masyarakat.

Peneliti Kalyanamitra, Rena Herdiyani, menjelaskan praktik P2GP masih dilakukan di Jabodetabek dengan alasan ajaran agama maupun tradisi keluarga. Ia menyebut, sebagian masyarakat masih meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban moral terhadap anak perempuan.

“P2GP tidak pernah ada dalam standar kompetensi dokter, bidan, dan perawat,” ujarnya. Namun praktik ini tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan dan dukun sunat tradisional karena tingginya permintaan orang tua serta kekhawatiran akan sanksi sosial bila menolak," ujar Rena.(*)
Also Read

Berita YouTube

Latest News
  • Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang di Indonesia
  • Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang di Indonesia
  • Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang di Indonesia
  • Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang di Indonesia
  • Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang di Indonesia
  • Kemenkes Tegaskan Sunat Perempuan Dilarang di Indonesia
Tutup Iklan