Scroll untuk melanjutkan membaca

Jabar Bersiap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial

 Bekasi: Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah pertama di Indonesia yang sudah bersiap mengimplementasikan hukuman pidana kerja sosial. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.


Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Kesiapan tersebut diwujudkan dengan penandatangan kerjasama antara Pemprov Jabar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bekasi, Selasa (4/11/2025). Yang juga diikuti kota dan kabupaten se-Jawa Barat termasuk Kejaksaan Negeri di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Yang akan berlaku di seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Menurutnya, inisiatif ini bukan hanya langkah hukum. Tetapi juga bentuk pemberdayaan sosial yang mempercepat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.

“Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana, menjelaskan aturan ini hanya diberlakukan bagi pelaku tindak pidana ringan. Yakni pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam pedoman Kejaksaan tahun 2005.

“Ini menjadi salah satu ukuran utama. Jadi hanya perkara-perkara ringan yang bisa diarahkan ke pidana kerja sosial,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai program hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan bukan hanya langkah hukum yang humanis. Tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat dan efisiensi anggaran negara.

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan, ketika orang di dalam penjara. Dia harus diberi makan, minum, tenaga pendamping, pengawas dan itu semua menggunakan uang negara," ujarnya.(*)
Also Read

Berita YouTube

Latest News
  • Jabar Bersiap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial
  • Jabar Bersiap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial
  • Jabar Bersiap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial
  • Jabar Bersiap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial
  • Jabar Bersiap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial
  • Jabar Bersiap Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Tutup Iklan