Scroll untuk melanjutkan membaca

Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang

 Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, serta istrinya, Sandra Dewi kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang.(5/11/25).


Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna

Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara Harvey Moeis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna mengatakan proses penyerahan aset ini menjadi langkah lanjutan setelah putusan pengadilan inkrah.

Ia mengatakan, BPA akan menaksir nilai aset sebelum dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti dalam kasus tersebut.

“Asetnya tinggal diserahkan ke Badan Pemulihan Aset. Dari sana, Badan PA akan menaksir berapa nilainya. Kalau dari perhitungan ternyata masih kurang, Jaksa Eksekutor akan melakukan penagihan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Anang menjelaskan, Sandra Dewi sempat menggugat Kejagung terkait penyitaan sejumlah asetnya, namun gugatan tersebut telah dicabut.

Hasil penyelidikan, lanjutnya, menunjukkan sebagian harta Sandra berasal dari pemberian suaminya, Harvey Moeis, sehingga turut disita dan dirampas untuk negara.

Selain itu, Kejagung juga akan segera mengeksekusi Harvey Moeis untuk menjalani hukuman penjara 20 tahun sesuai putusan pengadilan.

Mengenai proses lelang, Anang menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil penilaian dari BPA. Namun, pihaknya menargetkan agar pelelangan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau dilelangnya belum, tapi targetnya secepatnya karena sudah inkrah. Ditaksasi dulu, dihitung dulu nilainya, baru ditentukan kepantasan lelangnya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sekitar sebulan ke depan,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan jika hasil lelang aset belum mencukupi uang pengganti yang wajib dibayar Harvey sebesar Rp420 miliar.

“Meskipun atas nama istrinya, kalau memang diduga berasal dari Harvey Moeis, bisa saja disita. Tapi kalau diperoleh sebelum pernikahan atau bukan dari hasil tindak pidana, tentu akan dipertimbangkan,” jelasnya.

Anang menegaskan, langkah Kejagung ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dan jaringan pihak terkait.(*)
Also Read

Berita YouTube

Latest News
  • Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
  • Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
  • Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
  • Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
  • Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
  • Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Segera Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Tutup Iklan