Tiga orang tersangka yakni GH, SH dan SK kini menjalani masa tahanan di Polda Jabar menunggubproses persidangan. Salah seorang kuasa hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu menjelaskan bahwa tanah yang diklaim tiga pelaku usaha property tersebut sah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Setelah dilakukan penelitian, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Aset BUMN pada hakikatnya juga merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama," ujar Leonardo Sitepu, Kamis (30/10/2025).
Leonardo Sitepu pun mendukung langkah tegas yang diambil untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Penyerobotan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di adukan berdasarkan Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Masyarakat untuk waspada dengan transaksi jual beli tanah tanpa bukti legalitas tanah yang sah, harus hati hati dengan tawaran memiliki tanah atau rumah di kawasan pegunungan, itu sudah pasti tanah milik BUMN Perkebunan atau lahan Perhutani," tutup Managing Partner LBH Nawasena, Dede Supardi.(*)

