Bandung: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan tiga indikasi pelanggaran pada program Xpose Uncersored Trans7 terkait episode pesantren yang tayang pada 13 Oktober 2025.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan jika KPID Jawa Barat sudah menganalisis rekaman video program Trans7 yang banyak dikeluhkan publik tersebut, dan menilai terdapat narasi dan framing negatif pada pesantren dan ulama, dengan menyebutkan “Santri minum susu saja kudu jongkok”, “kiai yang kaya raya tapi umat yang kasih amplop”, “santri disuruh ngepel sampai ngelap daun”.
“Kami melihat, dalam program tersebut Trans7 melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS), yang diantaranya melarang program siaran berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama,” ujar Adiyana. Selasa (14/10/2025).
Untuk itu, Adiyana berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI P) segera menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran televisi Trans7, terkait penanyangan program Xpose Uncensored yang diniai melecehkan pesantren dan kyai itu.
“Kami terima banyak aduan terkait kasus ini. Namun, karena yang diadukan adalah lembaga penyiaran sistem stasiun jaringan (SSJ) maka sesuai dengan peraturan KPI, kami telah mengirimkan surat rekomendasi penjatuhan sanksi, dan meminta KPI Pusat segera menjatuhkan sanksi pada Trans7,” kata Adiyana.
Rapat Pleno KPID Jawa Barat, yang diselenggarakan cepat untuk merespon aduan publik tentang Trans7 digelar pada Selasa 14 Oktober 2025, sore. Hasilnya memutuskan bahwa Program Xpose Uncensored di Trans7 diduga melanggar P3 Pasal 22, SPS Pasal 6 Ayat (1) dan (2), 7 Huruf a dan b, 8, 9 Ayat (1), dan (40) Huruf a, b, dan c.
Adiyana menjelaskan jika tindakan yang diambil oleh KPID Jawa Barat ini juga karena mempertimbangkan besarnya aspirasi warga Jawa Barat yang mengaku resah dengan tayangan tersebut. Masyarakat berharap KPID Jawa Barat sebagai representasi publik Jawa Barat di bidang penyiaran segera mengambil tindakan tegas.
Beberapa aduan masyarakat yang masuk ke KPID Jawa Barat menyayangkan lembaga penyiaran besar seperti Trans7 tidak melakukan kurasi pada program yang disiarkannya. Ditambah dengan narasi yang tendensius.
“Baru melihat awalnya saja, konten video ini sudah sangat kental nuansa penggiringan opini, dengan narasi host yang menyesatkan. Opininya sangat menggiring ke hal yg negatif. KPID Jabar Harus Bersikap!,” kata Roni, salah satu anggota relawan Pemantau Isi Siaran (PIS) Jawa Barat (*).