Scroll untuk melanjutkan membaca

Akibat Edarkan Ganja, Pasutri Diciduk Polres Cimahi

 Cimahi: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang baru menikah lima bulan. Mereka ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,7 kilogram di wilayah Bandung Raya.

Polres Cimahi gelar konferensi pers menghadirkan pasangan suami istri yang mengedarkan ganja

Kedua tersangka berinisial ZU dan ESH ditangkap di Kota Bandung, setelah penyelidikan lanjutan dari penangkapan seorang pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari tangan keduanya, polisi menyita tujuh bungkus ganja dengan berat total 3,7 kg.

"Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri di wilayah Kota Bandung. Barang bukti yang diamankan berupa ganja 3,7 kilogram," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).

Dalam pengakuannya, Zakaria mengaku membeli ganja dari seorang berinisial H di Banda Aceh seharga Rp15.400.000. Barang tersebut dikemas dalam bungkusan berlabel obat-obatan herbal, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) ke Kota Bandung.

"Untuk mengelabui petugas, mereka menyamarkan ganja sebagai produk herbal. Pengiriman terakhir belum sempat diedarkan karena keburu kami tangkap," ucap Niko.

Kapolres mengungkapkan, pasutri ini mulai beroperasi sebagai pengedar sejak Juni 2025 atau sekitar satu bulan setelah menikah. Keduanya mengedarkan ganja di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Mereka menjual kembali ganja seharga Rp5 juta per bungkus, dengan keuntungan sekitar Rp2 juta. Kami menduga pengiriman sudah lebih dari satu kali. Keduanya juga mengaku sebagai pengguna," katanya.

Atas perbuatannya, Zakaria dan Elis dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok berinisial H yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi (*).
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Akibat Edarkan Ganja, Pasutri Diciduk Polres Cimahi
  • Akibat Edarkan Ganja, Pasutri Diciduk Polres Cimahi
  • Akibat Edarkan Ganja, Pasutri Diciduk Polres Cimahi
  • Akibat Edarkan Ganja, Pasutri Diciduk Polres Cimahi
  • Akibat Edarkan Ganja, Pasutri Diciduk Polres Cimahi
  • Akibat Edarkan Ganja, Pasutri Diciduk Polres Cimahi
Tutup Iklan