BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Jakarta
  • KRIMINAL
  • Polisi

Supir Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Oleh Gapura Karawang
Jumat, September 05, 2025

 Jakarta : Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.


Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohma

Sanksi terhadap Bripka Rohmat diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Rohmat diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis yang menabrak korban.

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan etik kepolisian.

“Memutuskan, Bripka Rohmat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kombes Heri saat membacakan putusan.
Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohma

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," tambah Kombes Heri. 

Dalam putusan tersebut, Bripka Rohmat dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada Majelis KKEP serta permintaan maaf secara tertulis kepada institusi Polri.

Selain sanksi demosi selama tujuh tahun, Bripka Rohmat juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 20 hari di ruang patsus Biro Provos, Bidang Propam Mabes Polri.

Foto : Kompol Cosmas Kaju Gae

Dalam kasus ini, total terdapat tujuh anggota Polri yang turut diperiksa. Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), Mabes Polri telah menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Dalam sidang tersebut, Cosmas dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.(*)
Tags:
  • Jakarta
  • KRIMINAL
  • Polisi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Kamis, Juni 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap

    Selasa, September 09, 2025
    Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Selasa, Mei 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang