Sekda Jabar Sebut Dana Operasional Gubernur Kembali ke Masyarakat
Bandung: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur bukanlah untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan digunakan untuk kebutuhan cepat di lapangan yang manfaatnya langsung kembali kepada masyarakat.(13/9/25).
Menurut Herman, keberadaan dana operasional memungkinkan kepala daerah merespons situasi darurat tanpa harus menunggu proses panjang, seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, kalau gubernur turun ke lapangan dan menemukan rumah roboh, tentu harus segera diberi santunan. Tidak mungkin menunggu musrenbang,” ujarnya di Bandung, Jumat kemarin, (12/9/2025).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan gubernur serta wakil gubernur Jawa Barat mencapai Rp2,2 miliar, sementara dana operasional (BPO) ditetapkan sebesar Rp28,8 miliar. Angka ini, jelas Herman, sesuai ketentuan yakni 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jabar yang mencapai Rp19 triliun, besaran tersebut sah secara regulasi.
Herman menegaskan, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah, termasuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Ia memastikan, Gubernur Jawa Barat menggunakan dana operasional sesuai aturan yang berlaku dan tidak pernah untuk kepentingan pribadi. Adapun penyaluran BPO selama ini meliputi bantuan beasiswa anak yatim, dukungan santri pesantren, modal usaha masyarakat miskin, santunan rumah roboh, hingga perbaikan jalan kampung.
“Semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti lengkap,” tegas Herman.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Jabar berharap dana operasional benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga marwah kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.(*)