KPK Ungkap Keputusan Yaqut Tak Sesuai Soal Kuota Haji
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahi aturan soal kuota haji tambahan. Hal ini terungkap usai pemeriksaan Yaqut terkait pembagian 20.000 jemaah pada Senin (1/9/2025).
"Saksi didalami bagaimana proses dan argumentasi. Terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu (3/9/2025).
Padahal berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
"Alasan-alasan mengapa yang bersangkutan melakukan diskresi pembagian kuota 50:50 persen, sedangkan secara aturan 92:8 persen. Berbenturan," kata Budi saat dikonfirmasi soal diskresi Yaqut soal pembagia kuota haji tambahan.
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
Penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
KPK telah memeriksa Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa beberapa agen travel yang mengetahui penyelenggaraan haji pada periode tersebut.(*)