BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Tenaga Kerja

Kemnaker Temukan 37 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA di Sulteng

By Gapura Karawang
Monday, September 08, 2025

 Sulawesi : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah. Temuan ini diperoleh dalam pemeriksaan pada 4–5 September 2025.

Kemnaker Temukan 37 Tenaga Kerja Asing Tanpa RPTKA di Sulteng

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan ada 37 TKA yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK).

Selain itu, enam TKA kedapatan memiliki visa kedaluwarsa dan satu TKA tidak dapat menunjukkan dokumen visa.

“Tim juga menemukan TKA berinisial WL yang ditempatkan di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan itu tidak sesuai pengesahan RPTKA,” ujar Rinaldi dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.

Selain pelanggaran izin kerja, tim juga mencatat ketidakpatuhan perusahaan terhadap norma jaminan sosial. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, upah 65 TKA hanya dilaporkan sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3,95 juta per bulan, jauh di bawah ketentuan RPTKA yang mensyaratkan 1.000 dolar AS per bulan.

Rinaldi menambahkan, PT WNI belum melaksanakan kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, tidak menunjuk tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi, serta belum menyediakan pelatihan bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

Atas temuan tersebut, tim pengawas meminta PT WNI segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Teguran tertulis juga akan diterbitkan, disertai monitoring kepatuhan, koordinasi dengan Kementerian Imigrasi, hingga kemungkinan sanksi administratif.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan melalui sistem jaminan sosial nasional serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi. Dengan kepatuhan itu, diharapkan tercipta iklim kerja kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegas Rinaldi.

Meski demikian, Kemnaker mengapresiasi sikap terbuka PT WNI selama pemeriksaan. Rinaldi memastikan pihaknya akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menurunkan tim pengawas kembali bila diperlukan.(*)
Tags:
  • Daerah
  • Nasional
  • Tenaga Kerja
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Saturday, March 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Thursday, February 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Tuesday, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Tuesday, August 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Tuesday, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Friday, August 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Tuesday, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Thursday, June 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Sunday, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Tuesday, May 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang