Ridwan Kamil Absen Saat Hasil Tes DNA Diumumkan, Kuasa Hukum Buka Suara
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Makin Panas, Lisa Mariana dan Anaknya Ikut Jalani Tes. Mengapa RK Tak Hadir?
Jakarta: Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mulai terkuak. Hari ini, Rabu (20/08), hasil pemeriksaan DNA akan keluar dan akan menjadi kunci penentu kebenaran telah resmi diumumkan di Bareskrim Polri. Namun, sosok yang paling dinanti, Ridwan Kamil, justru tak hadir. Kuasa hukumnya, Muslim Butarbutar, menjelaskan alasan di balik ketidakhadirannya.
Proses yang berlangsung sejak 7 Agustus lalu ini melibatkan pengambilan sampel DNA dari tiga pihak: Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang diklaim Lisa. Sampel darah dan air liur ketiganya diteliti secara mendalam untuk mencari kecocokan genetik.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025, yang menghebohkan publik. Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim sedang mengandung anak dari Ridwan Kamil.
Kepada wartawan, Muslim Butarbutar menjelaskan bahwa kliennya tak bisa hadir karena alasan profesional yang tak bisa ditinggalkan. "Sejak awal Pak RK telah memandatkan kepada kami kuasa hukum," ujar Muslim, Rabu (20/08).
Ia menambahkan bahwa kehadiran Ridwan Kamil secara fisik saat ini tidak lagi berpengaruh signifikan pada proses hukum, berbeda dengan saat pengambilan sampel yang wajib dihadiri.
"Untuk teknis dan administratif menjadi tugas kuasa hukum untuk menjalankannya termasuk menerima hasil test DNA hari ini di Bareskrim," lanjutnya.
Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Lisa dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)