BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • الصفحة الرئيسية
  • Pangan
  • Pertanian
  • Polisi

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM

By Gapura Karawang
الثلاثاء, أغسطس 05, 2025

 Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai gelar perkara, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Foto : Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf (Tengah), Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri (Kiri) dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025)
‎
‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Helmy Assegaf, menyampaikan para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Mereka antara lain berinisial S sebagai Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.
‎
‎“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Penetapan dilakukan sesuai peran dan perbuatan masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers.
‎
‎Helmy menjelaskan, modus yang digunakan yakni menjual beras premium tidak sesuai standar mutu nasional. Produk tersebut, kata dia, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.
‎
‎“Standar mutu itu telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas Tahun 2023. Pelaku diduga sengaja memalsukan kualitas,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, barang bukti yang disita cukup besar jumlahnya dan terdiri dari berbagai jenis beras. Penyitaan dilakukan di gudang PT PIM.
‎
‎“Total barang bukti terdiri dari 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah. Merek yang digunakan antara lain Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” ucapnya.
‎
‎Penyidik turut mengamankan 53,15 ton beras patah besar dan 5,75 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. Berbagai dokumen legalitas perusahaan juga ikut disita.
‎
‎“Dokumen itu meliputi hasil produksi, perizinan edar, dan sertifikat merek. Prosedur pengendalian mutu juga turut diperiksa,” katanya.
‎
‎Helmy mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
Tags:
  • Pangan
  • Pertanian
  • Polisi
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    الخميس, فبراير 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    الأحد, سبتمبر 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    السبت, مارس 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    الجمعة, أغسطس 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    الأحد, سبتمبر 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    الثلاثاء, أغسطس 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    الأحد, سبتمبر 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang