Scroll untuk melanjutkan membaca

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM

 Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai gelar perkara, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Foto : Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf (Tengah), Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri (Kiri) dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025)
‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Helmy Assegaf, menyampaikan para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Mereka antara lain berinisial S sebagai Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.
‎“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Penetapan dilakukan sesuai peran dan perbuatan masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers.
‎Helmy menjelaskan, modus yang digunakan yakni menjual beras premium tidak sesuai standar mutu nasional. Produk tersebut, kata dia, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.
‎“Standar mutu itu telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Bapanas Tahun 2023. Pelaku diduga sengaja memalsukan kualitas,” katanya.
‎Ia menambahkan, barang bukti yang disita cukup besar jumlahnya dan terdiri dari berbagai jenis beras. Penyitaan dilakukan di gudang PT PIM.
‎“Total barang bukti terdiri dari 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah. Merek yang digunakan antara lain Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” ucapnya.
‎Penyidik turut mengamankan 53,15 ton beras patah besar dan 5,75 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. Berbagai dokumen legalitas perusahaan juga ikut disita.
‎“Dokumen itu meliputi hasil produksi, perizinan edar, dan sertifikat merek. Prosedur pengendalian mutu juga turut diperiksa,” katanya.
‎Helmy mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM
  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM
  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM
  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM
  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM
  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras-Oplosan PT PIM
Tutup Iklan