Polisi Amankan Pelaku Tebas Tetangga Gunakan Gergaji
Garut : Polisi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan, peristiwa tersebut dilakukan pelaku salam pengaruh alkohol.(24/7/25).
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku adalah EF (23) warga Kecamatan Cibiuk.
"Pelaku saat itu dalam kondisi pengaruh alkohol di ketahui sedang berjoget bersama teman temannya di acara pernikahan,"katanya, Rabu (23/7/2025) di Garut.
Ia menyampaikan,saat pelaku ingin melakukan penukaran uang yang akan di pakai untuk saweran, EF di keroyok oleh beberapa pelaku yang tidak di ketahui identitasnya, kemudian dilerai oleh beberapa orang.
Saksi yang kebetulan ada di tempat kejadian kemudian membawa EF yang sudah berada dalam keadaan pengaruh alkohol pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.
"Akibat emosi dan di bawah pengaruh alkohol, EF pergi membawa gergaji untuk membalas dendam kepada orang orang yang mengeroyoknya,"ujarnya.
“Wahyu dan Jajang mencoba menghalangi pelaku, namun pelaku memberontak dan mengibaskan gergaji itu yang kemudian mengenai Sdr.Wahyu di bagian kepala dan punggung.” Ujarnya.
Tak lama setelah kejadian itu, anggota kepolisian Cibiuk datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengaruh minuman keras dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang tidak rasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi alkohol dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin," katanya.(*)