Operasi Penertiban Parkir Liar Kawasan KCIC Padalarang
Padalarang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik kawasan yang kerapkali menyebabkan kemacetan. Operasi dilaksanakan mulai Selasa 22 Juli hingga Jumat 26 Juli 2025.
Hari pertama penertiban dilaksanakan di bahu Jalan Pasar Tagog dan Cihaliwung, Kecamatan Padalarang.
"Kita operasi baru dua titik dulu yakni depan Pasar Tagog dan KCIC. Masyarakat yang hendak belanja di Pasar Tagog tetap membandel kendati sudah ada rambu larangan parkir, seharusnya parkir di dalam pasar," ujar Kabid Kepala Bidang Teknik Prasarana Dishub KBB, Heri Arifin, Rabu (23/7/2025).
Begitu juga parkiran di Cihaliwung tepatnya depan Stasiun KCIC. Masyarakat banyak yang parkir di pinggir jalan baik mobil maupun motor. "Rencananya ke depan akan di tempatkan di lahan milik H Mustopa," ungkapnya.
Dalam penertiban tidak kurang dari 20 kendaraan terjaring dan motor yang digembok ada lima lantaran pemiliknya tidak sempat mengamankan saat petugas datang. "Yang 5 motor kami gembok karena pemiliknya tidak kunjung datang, dan kalau ingin dibuka dipersilakan datang ke kantor dishub," tuturnya.
Para pemilik kendaraan yang terjaring operasi hanya dibuatkan berita acara belum ada sanksi denda yang dikeluarkan dishub.
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima mengatakan, penertiban parkir di kawasan Padalarang merupakan program kegiatan untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan Kabupaten Bandung Barat.
Penertiban yang dilakukan berupa teguran, pemindahan kendaraan bagi semua kendaraan yang parkir di area terlarang. "Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.(*)