Mungkinkah Demi Hemat Anggaran, Kembali Pilkada Dipilih DPRD ?
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara mengenai usulan Pemilihan Kepala Daerah dipilih DPRD.
Mendagri mengatakan, hal itu bisa dilakukan, jika merujuk pada Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945.
"Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945 itu kuncinya di situ. Di dalam pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," ujar Mendagri di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/7/2025).
"Bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis. Itu bahasanya seperti itu," ucap Mendagri.
Mendagri memberi penekanan pada kata demokratis dalam pasal tersebut. Menurutnya, demokratis tidak harus dipilih secara langsung. Namun juga bisa melalui perwakilan DPRD.
"Ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat bisa juga dipilih oleh perwakilan," ujar Mendagri.
Mendagri menuturkan, DPRD yang dipilih oleh rakyat, dimungkinkan memilih kepala daerah dengan pasal tersebut. "Jadi pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung, tapi juga bisa membuka peluang dilakukan DPRD," ucapnya.
Adapun mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto mengenai isu tersebut, Mendagri sedikit memberi jawaban. Menurutnya, Presiden ingin pemilu lebih hemat anggaran.(*)