
Juli 2025, Ini Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi
0 menit baca
Karawang: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik pada Triwulan III 2025 tetap sama.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,"ujarnya dalam siaran pers yang diunggah di laman Kementerian ESDM, Jumat (27/6/2025).
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Juli hingga September 2025 dipastikan tetap atau tidak berubah. Hal yang sama berlaku untuk tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Golongan bersubsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta UMKM. Berikut ini rincian lengkap tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025 :
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
* Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
* Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
* Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
* Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
* Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
* Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
* Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
* Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
* Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
* Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
* Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
* Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
* Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
* Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
* Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
* Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh. (*)