Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran " Stop Pungli" !
Karawang: Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, serta dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bersih, bebas pungutan liar, transparan dan akuntabel, dengan ini kami sampaikan penegasan kembali terhadap Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 Tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, maka diminta agar:
1. Tidak melakukan pungutan, sumbangan, dan/atau iuran dalam bentuk dan nama apapun kepada peserta didik/wali murid yang ditentukan jumlahnya secara sepihak.
2. Tidak memperjualbelikan, mengarahkan pembelian atau mewajibkan penggunaaan Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah (pakaian batik dan pakaian olahraga sekolah) baik langsung maupun melalui pihak ketiga.
3. Tidak mengkoordinir, memotong, atau menarik pungutan atas dana bantuan pendidikan dari pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau program sejenis lainnya.
4. Seluruh kepala satuan pendidikan wajib mengedepankan transparansi informasi
kepada orang tua/wali siswa tentang pelaksanaan kegiatan sekolah dan penggunaan dana BOS.
5. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga agar melakukan pengawasan berjenjang dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di lapangan.(*)