BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • BKN
  • Nasional
  • PNS

Begini Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu

Oleh Gapura Karawang
Kamis, Juli 31, 2025

 Jakarta: Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah akhirnya membuka jalan keluar melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Foto ilustrasi

Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan salah satu langkah nyata, untuk menuntaskan polemik status honorer. Tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS dan PPPK akan memiliki peluang diangkat sebagai ASN dengan kontrak kerja terbatas. 

Menariknya, prosedur pendaftaran tidak serumit yang dibayangkan, alias tidak menggunakan tes ujian. Namun, tetap ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi seperti yang ada di situs KemenpanRB. 

Apa itu PPPK Paruh Waktu? 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kontrak yang diangkat secara resmi dengan jam kerja yang fleksibel. Pegawai hanya bekerja sekitar empat jam per hari, atau rata-rata 18-19 jam per minggu. 

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya. 

Tidak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini. Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Mengikuti PPPK Paruh Waktu 

Proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak melalui tes seleksi ulang seperti CPNS. Tenaga honorer hanya perlu memastikan dirinya tercatat dalam pendataan resmi BKN, dan instansi tempat mereka bekerja. 

1. Umumnya, instansi diberikan waktu hingga tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi ASN. Instansi akan mengajukan formasi tambahan ini. 

2. Setelah usulan disetujui, pegawai wajib melengkapi dokumen seperti SK pengangkatan honorer sebelumnya. Dokumen dimaksud adalah surat keterangan pengalaman kerja, foto kopi ijazah, KTP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.

3. Data-data tersebut akan diverifikasi oleh instansi dan divalidasi oleh BKN. Jika semua dokumen dinyatakan valid, maka BKN akan menetapkan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan dengan masa kerja satu tahun. Jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan layanan instansi dan sifat pekerjaan, dalam skema ini.(*)
Tags:
  • BKN
  • Nasional
  • PNS
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand

    Sabtu, Juli 26, 2025
    Timnas Indonesia vs Vietnam Bertemu di Final Piala AFF U-23 Setelah Kalahkan Thailand
  • Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS

    Kamis, Juli 24, 2025
    Bupati Karawang Ancam Copot Kepsek Jika Nekat ‘Bisnis’ Seragam-Buku LKS
  • Timnas Indonesia Maju ke Final Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti

    Sabtu, Juli 26, 2025
    Timnas Indonesia Maju ke Final Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
  • API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan

    Minggu, Juli 13, 2025
    API Sebut Kasus Korupsi Jangan Jadi Dalih Ganti Nama RSUD Al Ihsan
  • Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi

    Kamis, Juli 24, 2025
    Diduga Curi Umur, Ini Profil Ahmad Aysar Hadi
  • KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

    Jumat, Juli 18, 2025
    KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita
  • Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

    Jumat, Juli 04, 2025
    Cek Disini ! Ini Laman Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat
  • Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025

    Senin, Juli 07, 2025
    Ini Jadwal Lengkap Piala Presiden 2025
  • KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin

    Jumat, Juli 04, 2025
    KPK Temukan Senpi, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang