Begini Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu
Jakarta: Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah akhirnya membuka jalan keluar melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan salah satu langkah nyata, untuk menuntaskan polemik status honorer. Tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS dan PPPK akan memiliki peluang diangkat sebagai ASN dengan kontrak kerja terbatas.
Menariknya, prosedur pendaftaran tidak serumit yang dibayangkan, alias tidak menggunakan tes ujian. Namun, tetap ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi seperti yang ada di situs KemenpanRB.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kontrak yang diangkat secara resmi dengan jam kerja yang fleksibel. Pegawai hanya bekerja sekitar empat jam per hari, atau rata-rata 18-19 jam per minggu.
Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.
Tidak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini. Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Mengikuti PPPK Paruh Waktu
Proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak melalui tes seleksi ulang seperti CPNS. Tenaga honorer hanya perlu memastikan dirinya tercatat dalam pendataan resmi BKN, dan instansi tempat mereka bekerja.
1. Umumnya, instansi diberikan waktu hingga tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi ASN. Instansi akan mengajukan formasi tambahan ini.
2. Setelah usulan disetujui, pegawai wajib melengkapi dokumen seperti SK pengangkatan honorer sebelumnya. Dokumen dimaksud adalah surat keterangan pengalaman kerja, foto kopi ijazah, KTP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.
3. Data-data tersebut akan diverifikasi oleh instansi dan divalidasi oleh BKN. Jika semua dokumen dinyatakan valid, maka BKN akan menetapkan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan dengan masa kerja satu tahun. Jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan layanan instansi dan sifat pekerjaan, dalam skema ini.(*)