
Gubernur Banten Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan
0 menit baca
Tangerang: Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Sejatinya, sebelumnya pemutihan pajak kendaraan itu berakhir pada 30 Juni 2025 ini.
Hal itu disampaikan saat meninjau pelayanan UPT Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Dengan mengucapkan bismilah, pada hari ini kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor," ujar Andra, Kamis (26/6/2025).
Keputusan ini, sambung Andra, dilayangkan setelah melakukan kajian, melihat kondisi saat ini. Dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak.
"Maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025. Jadi, di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja," kata Andra.
Dia menegaskan kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025. "Hal ini saya harap segera dimandaatkan oleh masyarakat jangan menunggu waktunya habis lagi kembali," ucapnya.
"Walaupun saya sudah mendengar masih banyak yang disampaikan oleh masyarakat. Karena, membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang karena bekerja sebagai pengemudi ojek dan lain sebagainya," sambung Andra.
Diketahui, program yang digulirkan Gubernur Banten, Andra Soni soal pemutihan (bebas pajak) kendaraan bermotor segera berakhir 30 Juni 2025. Namun, sebanyak 154 ribu warga Kota Tangerang masih menunggak pajak kendaraannya.
Kepala UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Awal Pasenggom mengatakan berdasarkan data terdapat 294 ribu penunggak pajak. Hingga saat ini baru 140 ribu yang mendaftar ulang kendaraan bermotornya.
"Dari awal program bebas pokok dan denda digulirkan hingga saat ini sekitar 43 persen yang ikut program tersebut. Sedangkan yang masih menunggak masih sebanyak 57 persen," ujarnya, Kamis (26/6/2025).(*)