BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Home
  • BPJS
  • Kesehatan
  • Nasional

BPJS Kesehatan: Peserta PBI Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Syaratnya

By Gapura Karawang
Monday, June 23, 2025

 Jakarta : Setelah penonaktifan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang memenuhi syarat masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dan tetap mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan: Peserta PBI Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Syaratnya

Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul pembaruan data sosial ekonomi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan basis data sebelumnya, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, peserta yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan tetap memiliki peluang untuk kembali aktif sebagai penerima manfaat JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah telah menyiapkan mekanisme pemulihan status JKN untuk peserta yang terdampak.

“Peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, terutama jika tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, atau sedang dalam kondisi darurat medis dan mengidap penyakit kronis,” ujar Rizzky, Senin (23/6/2025).

Untuk mengajukan permohonan aktivasi kembali, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan memverifikasi dan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Jika disetujui dan dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status peserta. Dengan begitu, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Rizzky menambahkan bahwa pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran diberikan tepat sasaran. Ia juga mengingatkan masyarakat yang sedang menjalani pengobatan atau mengalami kendala administrasi di fasilitas kesehatan agar segera menghubungi petugas BPJS SATU! yang tersedia di rumah sakit.

“Kami siapkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk membantu peserta yang sedang menjalani perawatan namun mengalami kendala status kepesertaan. Masyarakat tidak perlu panik,” tandasnya.

Langkah penyesuaian data ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem jaminan sosial yang lebih akurat dan efisien. Meski sempat dinonaktifkan, masyarakat tetap punya akses dan jalur untuk mendapatkan kembali hak layanan kesehatan—asal memenuhi ketentuan yang berlaku.(*)
Tags:
  • BPJS
  • Kesehatan
  • Nasional
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Saturday, March 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Thursday, February 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Tuesday, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Tuesday, August 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Tuesday, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Friday, August 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Tuesday, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Thursday, June 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Sunday, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Tuesday, May 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang