Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Sanksi Denda 50 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan

 Cimahi: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Pelanggar dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Tumpukan Sampah (Foto: Istimewa)

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyatakan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

“Bagi yang membandel membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan penjara tiga bulan,” ujar Chanifah, Senin (5/5/2025).

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat, DLH Kota Cimahi juga menggandeng Dewan Kota serta sejumlah perguruan tinggi swasta di Cimahi dan Bandung untuk mengintensifkan kampanye pemilahan sampah.

“Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa perguruan tinggi swasta di Cimahi maupun Bandung untuk membantu dalam sosialisasi pengelolaan sampah,” katanya.

DLH mencatat telah melakukan aksi clean-up massal selama sepekan, yaitu pada 21–27 April 2025. Setelahnya, hingga 2 Mei 2025, total sampah yang berhasil diangkut mencapai 627,368 ton.

“Sejak 27 April, kami mulai menerapkan sistem pemilahan sampah sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Ini bertujuan untuk mengurangi beban sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan,” ucapnya.

Hasil pantauan DLH menunjukkan sekitar 80 persen warga Cimahi mendukung gerakan ini, dan 60 persen di antaranya telah memahami pentingnya pemilahan sampah. 

Namun demikian, tumpukan sampah masih ditemukan di beberapa lokasi, seperti di kawasan Jalan Gandawijaya.

Menanggapi kondisi tersebut, DLH berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menerapkan sanksi sesuai regulasi bagi pelanggar yang tidak kooperatif.(*)
Hide Ads Show Ads