Puluhan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Cimahi
Cimahi: Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025. Sebanyak 33 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam peredaran, penyimpanan, hingga produksi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ganja.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 141,85 gram sabu, 10.944 gram ganja, 152,64 gram tembakau sintetis, 10,18 gram bibit narkotika (bahan sinte), serta 350 mililiter cairan narkotika,” ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).
Dari 25 kasus tersebut, rincian pengungkapan terdiri atas 6 kasus sabu dengan 6 tersangka, 11 kasus ganja dengan 13 tersangka, dan delapan kasus tembakau sintetis dengan 14 tersangka.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup,” ucapnya.
Niko menambahkan, dari total kasus yang diungkap, lima kasus dengan enam tersangka telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkoba di panti rehabilitasi.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sebanyak 500 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.(*)